Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Penjualan Rokok Ketengan untuk Menjaga Kesehatan Masyarakat

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pemerintah melarang  penjualan rokok batangan atau ketengan bertujuan  untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Larangan itu  untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang penjualan rokok batangan, di beberapa negara-Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

Larangan penjualan rokok ketengan juga diberlakukan di negara-negara Afrika,  seperti Burkina Faso, Ghana, Kenya, Niger, Nigeria, Togo, dan Uganda.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. ya,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga menyangkut,  pertama, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua, ketentuan rokok elektronik.

Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan.

Kelima, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam, penegakan dan penindakan.

Ketujuh, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...

Harga Emas Antam Melonjak Dekati Level Rp2.500.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...