Presiden Jokowi: Mutasi Pegawai Harus Sesuai Aturan

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mutasi pegawai di instusi pemerintah harus sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara menanggapi polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi ikuti saja,” kata Presiden Jokowi saat meninjau  Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Presiden Jokowi mengungkapkan,  mutasi pegawai harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia mempersilakan apabila ada aturan di KPK yang  menyatakan pengembalian pegawai ke instusi  asal  karena melakukan pelanggaran berat. Namun, sampai sejauh ini Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Endar.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Presiden Jokowi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Dirawat Insentif di RS Siloam

BRIEF.ID - Guruh Soekarnoputra, seniman sekaligus politisi Partai Demokrasi...

BEI Ubah Batas Harga Minimum Auto Rejection Jadi Rp1 per Saham, Tak Lagi Pakai Presentase

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mengubah ketentuan...

IHSG Terkoreksi 3,09% Sepanjang Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Turun Rp361 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

PLN EPI Bidik 60,6 Juta Ton Biomassa, Kembangkan Bioenergi hingga Biohidrogen dan Biofuel

BRIEF.ID - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)...