BRIEF.ID – Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan klarifikasi tentang surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan.
Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya surat Presiden Jokowi yang melarang seluruh pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono saat memberikan keterangan pers secara daring, pada Kamis (23/3/2023).
Pramono mengungkapkan bahwa larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.
“Sehingga dengan demikian, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” jelas dia.
Di sisi lain, kata Pramono, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata dia, Presiden Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat disaat melakukan buka puasa bersama.
“Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” kata Pramono.