Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu Tidak Memanfaatkan Momentum Ramadan untuk Berkampanye

BRIEF.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye.

“Pada  kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan, tidak boleh ada ajakan mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu,  pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Imbauan serupa  juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata dia.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

“Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

“Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat,” ujarnya. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Beberkan Penyebab Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) membeberkan penyebab nilai tukar...

DPR Sahkan RAPBN 2027 Jadi Undang-Undang, Target Defisit Anggaran Rp671,2 triliun

BRIEF.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)...

IHSG Masih Tertekan di Zona Merah, Saham Sektor Energi Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek...

Rupiah Kembali Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS Imbas Kekhawatiran Inflasi Tinggi

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah kembali menyentuh level...