BRIEF.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pada tahun 2023, nilai transaksi judi online mencapai Rp 397 triliun dan pada triwulan pertama tahun 2024, nilainya melonjak mencapai Rp 600 triliun.
“Nah, itu nilainya pada tahun 2023 adalah Rp 397 triliun. Dan, pada kuartal pertama tahun 2024 nilainya menembus angka Rp 600 triliun lebih,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi,” Sabtu (15/6/2024).
Ia mengatakan, setiap tahunnya nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online terus meningkat. Pada tahun 2024 ini, transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun atau sekitar 32,1% dibandingkan korupsi 7%.
“Secara akumulasi, judi menempati bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1%, kalau penipuan di bawahnya ada di 25,7%, kemudian tindak pidana lain 12,3%, dan korupsi 7%,” kata Natsir.
Ia juga mengungkapkan jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 3,2 juta orang. Mereka terdiri dari pelajar hingga ibu rumah tangga.
“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya. Dan, dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu bermain di atas Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Disebutkan, para pemain judi online ada yang berprofesi sebagai pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
“Ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa, di mana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online, itu kan signifikan ya mengurangi gizi keluarga. Jadi kalau terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu itu bisa dibelikan susu anak,” kata Natsir.
No Comments