Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan: Pergantian Direksi Garuda, Langkah Serius Memperkuat Perseroan

BRIEF.ID – Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga Chief...

IHSG Berpotensi Rebound

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan berpotensi...

Prabowo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Tercapai

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto optimistis  target pertumbuhan ekonomi...

Prabowo Terkejut Program Desa Nelayan Naikkan Pendapatan Hingga 100%

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut program...