Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Menguat ke Level Rp16.200 per Dolar AS Imbas Kode The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat ke level...

Harga Emas Antam Awal Pekan Turun Jadi Rp1.929.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

DPD IKAL Lemhannas Jabar Tegaskan Agum Gumelar Masih Ketum IKAL Lemhannas

BRIEF.ID - Jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga...

Mengenal Sertifikasi K3 Kemenaker RI, Prosedur, Manfaat, dan Biayanya

BRIEF.ID – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sedang...