Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Militer AS Klaim Serang 1.000 Target di Iran

BRIEF.ID – Militer Amerika Serikat (AS) mengklaim telah menyerang...

Konflik Timur Tengah, Berdampak IHSG Tertekan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Serangan di Iran, Tiga Anggota Militer AS Tewas dan 5 Luka Parah

BRIEF.ID – Tiga anggota militer Amerika Serikat (AS) tewas...

Kedubes Iran Sambut Inisiatif Presiden Prabowo Jadi Mediator Konflik dengan AS dan Israel

BRIEF.ID - Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Jakarta menyambut...