Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kepolisian Diminta Usut Praktik Pembalakan Liar di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BRIEF.ID - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara...

Percepat Penanganan Bencana, Pemerintah Kirim 11 Unit Helikopter

BRIEF.ID - Pemerintah  memperkuat upaya percepatan penanganan bencana di...

Airlangga Sebut Perekonomian Nasional Menunjukkan Ketahanan Solid

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, memasuki tahun...

Airlangga: Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengendalian inflasi...