BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah antisipasi situasi geopolitik dan ekonomi global.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (30/12/2022) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang didasarkan pada sejumlah alasan mendesak, di antaranya antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.
“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, untuk menghadapi situasi global yang kurang baik, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.
“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.
Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya keberadaan Perppu Cipta Kerja.
Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” kata Airlangga.
No Comments