BRIEF.ID – Ketua II Majelis Sinode GPIB Pendeta Manuel Raintung menegaskan, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) memiliki dasar kuat kepemilikan atas Gedung dan tanah tempat berdirinya GPIB Jemaat Taman Harapan Cawang, Jakarta Timur.
“GPIB punya dasar yang kuat kepemilikan atas gedung dan tanah itu. GPIB sebagai pihak yang punya hak sesuai sertifikat. Jadi kami harus menyikapi karena sudah terjadi benturan dan menimbulkan kerugian bagi GPIB,” kata Pendeta Manuel usai bertemu Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (25/6/2024).
Pendeta Manuel mengatakan, GPIB akan menempuh langkah-langkah hukum untuk menuntut pihak Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) agar bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut upaya pengrusakan dan gangguan pada fasilitas serta pelaksanaan kegiatan ibadah di jemaat GPIB Taman Harapan. Saya kira ini sudah mengandung unsur tindak pidana, mengganggu orang beribadah, merusak tempat ibadah, dan merencanakan untuk menguasai tempat ibadah milik pihak lain. Saya kira pasal-pasal pidananya sudah cukup,” jelas Pendeta Manuel.
Ia berharap pihak kepolisian juga seimbang dalam menyikapi kasus ini. Sebab, ia menilai Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, sepertinya tidak memberikan rasa keadilan karena masih membela atau melindungi Pendeta Helmi Sherly Wattimury Tetelepta (Ibu Emi) dalam kasus ini,
“Semalam (Senin, 24 Juni 2024-Red), saat berdialog dengan Kapolres Jakarta Timur, jemaat GPIB dan massa meminta Kapolres Jakarta Timur segera menangkap Ibu Emi sebagai provokator, tapi masih dilindungi oleh Kapolres Jakarta Timur. Beliau menyatakan diri sebagai mediator, tapi mediator yang tidak mau mengusut adanya tindakan pidana oleh Ibu Emi yang sudah menghasut warga sekitar sehingga terjadi keributan dan pengrusakan Gedung Gereja GPIB,” jelas Pendeta Manuel.
No Comments