Pendeta Lucky Rumopa: Tanda Kehormatan Bagi Gubernur Olly Dondokambey Membanggakan Rakyat Sulut

BRIEF.ID- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pendeta Lucky Irwan Rumopa MTh mengapresiasi keputusan pemerintah menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Penghargaan ini membanggakan rakyat Sulut.

“Saya mengapresiasi keputusan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada Bapak Olly Dondokambey. Ini sangat membanggakan rakyat Sulawesi Utara,” kata Pendeta Lucky di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Pendeta Lucky didampingi Diaken Ibu Julia Rumopa Warbung mengungkapkan bahwa sebagai pemimpin Olly memiliki integritas, keteladanan, berjasa bagi bangsa dan negara. Olly bersama 17 tokoh lainnya, termasuk Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Sadli Isra dianugerahkan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara, Jakarta.

Penganugerahan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden republik Indonesia (Keppres) Nomor 66,67, 68, dan 69/TK / Tahun 2023.

“Sebagai warga Sulawesi Utara patut berbangga karena pemimpin kami diakui kepemimpinan dan integritasnya di tingkat nasional. Ini sangat membanggakan,” ujar Pendeta Lucky.

Hadir pada upacara penganugerahan Tanda Kehormatan, di antaranya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan pimpinan lembaga negara lainnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kenangan Rini A. Djaffar untuk Guruh Soekarnoputra: Disiplin, Karya, dan Cinta pada Seni Budaya

BRIEF.ID - Kepergian Guruh Soekarnoputra meninggalkan kenangan mendalam bagi...

Daya Magis Sheila On 7 dan Orkestra Energi Pestapora Day 2

BRIEF.ID – Waktu menunjukkan pukul 22:00 WIB, namun energi...

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Dirawat Insentif di RS Siloam

BRIEF.ID - Guruh Soekarnoputra, seniman sekaligus politisi Partai Demokrasi...

BEI Ubah Batas Harga Minimum Auto Rejection Jadi Rp1 per Saham, Tak Lagi Pakai Presentase

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mengubah ketentuan...