BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang telah ditetapkan 28 Maret 2026.
“Jakarta support sepenuhnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Pramono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pramono mengatakan, berdasarkan aturan itu, seluruh platform digital wajib membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. Apalagi konsumsi konten digital rentan memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.
“Bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan segera membuat aturan turunannya dan merumuskan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
“Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” kata Pramono. (nov)


