Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

BRIEF.ID –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama lebih kurang sembilan jam.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pemeriksaan atas Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.

“Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023) malam.

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam.

Sementara itu, Panji Gumilang mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.

“Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik,” katanya.

Panji menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepadanya.

“Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” kata Panji.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BMKG Revisi Kekuatan Gempa Kepulauan Seribu dari M 5,9 Menjadi M 6,5

BRIEF.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merevisi...

Tim SAR Intensifkan Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

BRIEF.ID - Pencarian lima wartawan dan tiga awak kapal...

Presiden Prabowo Hadiri  KTT BRICS di New Delhi

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...

Petani Banggai Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Hand Tractor untuk Usaha Jasa

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim berupaya memperluas akses ekonomi bagi...