BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Penutupan kegiatan operasional mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Penetapan dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Asisten Gubernur BI Bidang Komunikasi, Erwin Haryono, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Erwin mengatakan, pada hari libur nasional itu, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran menggunakan layanan non tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan penyedia jasa pembayaran.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada Kamis, 15 Februari 2024.
No Comments