BRIEF.ID – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) usaha mikro dan kecil (UMK), yang rencananya diberlakukan pada 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Menteri Agama (Menag) mengungkapkan, keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Menag di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Menag mengatakan, penundaan ini juga sebagai upaya melindungi pelaku usaha, khususnya UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Disebutkan, selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini menyatakan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, akan segera dibahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” kata Aqil Irham.
No Comments