Pemerintah Terbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019

Jakarta, 9 Juli 2019 – Saat ini Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019, terkait pengaturan pemberian insentif super deduction sebesar 200% untuk pelaku usaha dan industri yang mengikuti kegiatan vokasi.

Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%. Kemudian, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing,
serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (9/7).

Dijelaskan hal tersebut merupakan sebuah kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk vokasi.

Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.

“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.”

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Peta Persaingan Perempat Final Piala Dunia 2026: Enam Tim Amankan Tiket, Dua Slot Terakhir jadi Rebutan

BRIEF.ID - Perlombaan menuju trofi emas Piala Dunia FIFA...

IHSG Fluktuatif Uji Level 6.000, Saham Properti dan Konstruksi Melambung

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Ditopang Peningkatan Cadangan Devisa Juni 2026

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...

Cadangan Devisa Indonesia Naik US$700 Juta di Juni 2026, Kontributor Utama Penerimaan Pajak

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan cadangan devisa Indonesia...