Jakarta, 9 Juli 2019 – Saat ini Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019, terkait pengaturan pemberian insentif super deduction sebesar 200% untuk pelaku usaha dan industri yang mengikuti kegiatan vokasi.
Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%. Kemudian, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing,
serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (9/7).
Dijelaskan hal tersebut merupakan sebuah kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.”
No Comments