Pemerintah Terbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019

Jakarta, 9 Juli 2019 – Saat ini Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019, terkait pengaturan pemberian insentif super deduction sebesar 200% untuk pelaku usaha dan industri yang mengikuti kegiatan vokasi.

Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%. Kemudian, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing,
serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (9/7).

Dijelaskan hal tersebut merupakan sebuah kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk vokasi.

Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.

“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.”

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Filda Yusgiantoro Apresiasi Peran Kemhan Sukseskan PYC Executive Training Program 2026

BRIEF.ID - Ketua Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Filda Citra...

Tiongkok Peringatkan Potensi Gangguan Rantai Pasokan Global

BRIEF.ID – Beijing telah mengeluarkan peringatan keras mengenai upaya...

Raksasa Otomotif Tiongkok, BYD Berkembang Tanpa Melirik Pasar AS

BRIEF.ID – Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang...

Negosiasi Gencatan Senjata, AS Batal Kirim Utusan

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan...