Pemerintah Terbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019

Jakarta, 9 Juli 2019 – Saat ini Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019, terkait pengaturan pemberian insentif super deduction sebesar 200% untuk pelaku usaha dan industri yang mengikuti kegiatan vokasi.

Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%. Kemudian, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing,
serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (9/7).

Dijelaskan hal tersebut merupakan sebuah kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk vokasi.

Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.

“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.”

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ancam Swasembada Pangan, Pemerintah Tindak 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal

BRIEF.ID - Pemerintah telah menindak 30 kontainer berisi beras...

BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN, Desil Kesejahteraan Bisa Berubah

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) berjanji mempercepat pemutakhiran...

Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, Turun Rp1,76 Triliun

BRIEF.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan...

IHSG Ambruk ke Level 6.200, Ditutup Terkoreksi 1,69%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...