Jakarta – Pemerintah menyiapkan berbagai langkah mengatasi merebaknya Coronavirus (Covid-19) termasuk menyiapkan santunan bagi Ahli Waris warga yang meninggal akibat wabah tersebut.
“Kemensos menyiapkan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19”, ungkap Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (23/3/2020).
“Untuk individu yang dirawat di wilayah yang bukan tempat tinggalnya dan telah dinyatakan sembuh, jika ingin kembali ke daerah asal maka akan difasilitasi transportasinya”, papar Politisi PDIP itu.
Covid-19 termasuk bencana non alam yang mendapat penanganan serius dari pemerintah termasuk mereka yang kehilangan anggota keluarganya. Di Kemensos terdapat unit yang menangani bencana non alam yaitu Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial yang berada dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
“Kemensos menyiapkan santunan ahli waris Rp15 juta perjiwa yang meninggal karena Covid-19”, tegas Ari panggilan akrab Mensos.
Mensos menghimbau agar Dinas Sosial Provinsi dan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengidentifikasi data individu yang telah dinyatakan positif dan yang dirawat di Rumah Sakit termasuk yang meninggal dunia.
Sementara Dirjen. Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan santunan ahli waris, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas pengeluaran uang negara.
“Dinas Sosial secara berjenjang dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk santunan dan biaya pemulangan ke daerah asal dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat bahwa yang bersangkutan adalah korban Covid-19”, tutup Pepen.