BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memastikan tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi penumpang pesawat Jeju Air 7C2216 yang tergelincir dan menabrak tembok pembatas saat mendarat di Bandar Udara Internasional Muan, Korea Selatan (Korsel), sekitar 288 kilometer (km) barat daya dari Seoul, Minggu (29/12/2024).
Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak terdapat penumpang WNI dalam pesawat nahas itu.
Kemlu dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul terus memantau kecelakaan pesawat yang terjadi di Bandara Internasional Muan itu, kata dia. Judha menambahkan, KBRI tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait musibah itu.
Sebelumnya, kantor berita Korsel, Yonhap melansir bahwa sedikitnya 179 orang tewas dan sejumlah lainnya kemungkinan terluka setelah sebuah pesawat Jeju Air yang membawa 181 penumpang mengalami kecelakaan.
Insiden itu terjadi pada Minggu pukul 9.07 waktu setempat (7.07 WIB) ketika pesawat nahas itu keluar dari landasan pacu saat mendarat dan menabrak pagar di Bandara Internasional Musan, Muan, sekitar 288 km barat daya dari Ibu Kota Seoul. (nov)