Pemerintah Pastikan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku dalam Aturan Pajak Baru

BRIEF.ID – Pemerintah menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tidak akan menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebaliknya, regulasi itu disebut memberikan kepastian atas keberlanjutan berbagai insentif yang selama ini dinikmati UMKM.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengemukakan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak UMKM yang memenuhi persyaratan.

Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” tutur Reghi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Selain mempertahankan tarif PPh final 0,5%, dia mengatakan pemerintah juga memastikan fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap berlaku.

Menurut Reghi, klarifikasi tersebut perlu disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi di ruang publik yang menimbulkan persepsi bahwa aturan baru akan menghapus insentif perpajakan bagi UMKM.

Dia menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum atas fasilitas yang sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” katanya.

Pemerintah, lanjut Reghi, telah melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan sebelumnya untuk memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Salah satu penyempurnaan yang dilakukan melalui aturan baru tersebut adalah penguatan tata kelola guna mencegah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha. Praktik itu dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.

“Praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Reghi.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tersebut pemerintah menegaskan penyempurnaan tata kelola perpajakan dilakukan tanpa mengurangi berbagai insentif yang telah diterima pelaku UMKM selama ini.

“Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5% tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp500 juta tetap berlaku,” tutupnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Hari Ini Ditutup Bertahan di Bawah Level Rp18.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup melemah, namun...

IHSG Tertekan Dipicu Aksi Profit Taking

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Bank Dunia Soroti Kebijakan BI Jaga Stabilitas Rupiah, SRBI Dinilai Bebani Neraca

BRIEF.ID - World Bank atau Bank Dunia menyoroti kebijakan...

Menkop Ferry Perkirakan 40.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

BRIEF.Id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, memperkirakan hingga...