Pemerintah Larang WNA Bermasalah Masuk Indonesia

BRIEF.ID – Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia, termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.

“Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/5/2024).

Luhut mengatakan,  kebijakan itu ditempuh sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah, mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Ia juga menyatakan,  larangan masuk WNA bermasalah  ke Indonesia untuk  menciptakan keamanan di tanah air serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah,” ucapnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.
Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.

Mereka dideportasi karena beragam kasus,  di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (2/5).

Ada pun ketiga WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti/real estat.

Satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Berkomitmen Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk menjaga kestabilan...

Angkutan Lebaran 2025, InJourney Airports Catat 17 Penerbangan Baru

BRIEF.ID - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat...

Sikapi Tarif Resiprokal AS, Prabowo Telewicara Dengan Tiga Pemimpin ASEAN

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto bersama empat pemimpin...

Indonesia-Prancis Sepakat Jaga Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

BRIEF.ID – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Prancis...