BRIEF.ID – Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambat-lambatnya, pada 18 April 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, pada tanggal 18 April,” kata Menhub saat memberikan keterangan pers.
Ia mengatakan, imbauan itu juga terkait erat dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 21-26 April 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023, dengan harapan THR sudah cair pada 18 April 2023.
Dikatakan, seiring cairnya THR para pekerja berkesempatan untuk melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 malam.
“Pada tanggal 18 April dipastikan para pekerja sudah terima THR, dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
No Comments