BRIEF.ID – Pemerintah akan menggaji para petani melalui skema padat karya untuk memulihkan sawah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat agar produksi pangan nasional tetap stabil.
“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Mentan mengatakan, sawah-sawah yang rusak di ketiga wilayah itu akan diperbaiki kembali dengan melibatkan langsung pemilik lahan. Sawah yang rusak diperbaiki sendiri oleh pemiliknya, tetapi biayanya ditanggung pemerintah pusat.
“Jadi saudara kita punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah, perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” jelas Mentan.
Konsep padat karya, lanjutnya, akan memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi. Para petani bekerja di lahannya sendiri dan mendapatkan penghasilan harian yang cukup untuk kebutuhan keluarga.
“Pendapatan hariannya cukup untuk harian, bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” kata Mentan.
Ia menyebutkan di Aceh terdapat sekitar 10.000 hektare lahan sawah yang direhabilitasi dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayar secara harian. Sementara itu, untuk percepatan pemulihan, pemerintah menargetkan lahan dengan kategori rusak ringan hingga sedang dapat diselesaikan maksimal dalam waktu tiga bulan.
“Khusus di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kerusakan yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” ujar Mentan.
Menurut Mentan, memasuki fase pemulihan total dampak kerusakan lahan sawah akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencapai 98.002 hektare. Aceh mengalami kerusakan terluas yakni 54.233 hektare yang tersebar di 21 kabupaten/kota, disusul Sumatera Utara seluas 37.318 hektare di 15 kabupaten/kota, serta Sumatera Barat seluas 6.451 hektare di 14 kabupaten/kota.
Secara keseluruhan, kerusakan dengan kriteria ringan hingga sedang mencapai 69.240 hektare, terdiri atas kerusakan ringan seluas 48.969 hektare dan kerusakan sedang seluas 20.271 hektare.
Rinciannya, Aceh seluas 32.652 hektare, Sumatera Utara 32.964 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare. Khusus di Kabupaten Aceh Utara, total kerusakan ringan-sedang tercatat seluas 8.237 hektare, dengan rincian kerusakan ringan 5.950 hektare dan kerusakan sedang 2.287 hektare. (nov)


