Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/04/2020), mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujarnya melalui telekonferensi.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tandasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Himbara Diperpanjang Sampai September 2026

BRIEF.ID - Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di...

BEI Evaluasi Kebijakan Penerapan FCA  

BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi...

Pembatalan Tarif dan Persetujuan MSCI, Dongkrak Kenaikan IHSG dan Rupiah  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Hingga 31 Januari 2026, Pemerintah Tarik Utang Rp 127,3 Triliun

BRIEF.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan,...