Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/04/2020), mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujarnya melalui telekonferensi.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tandasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bahlil: Minyak Mentah dari Rusia Segera Masuk Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Gojek Kaji Aturan Pemotongan Komisi 8% Mitra Pengemudi

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Grab Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pertama Dalam Sejarah, Indeks Nasdaq Ditutup di Atas 25.000  

BRIEF.ID - Saham di bursa Wall Street Amerika Serikat...