Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM

August 10, 2023

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM)  hingga Rp5 miliar di perbankan nasional.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan,  untuk tahap pertama, kredit macet UMKM yang akan dihapus  yang nilainya maksimal Rp 500 juta.

Namun,  kredit macet UMKM yang terkait masalah hukum, tidak akan dihapuskan. Sebab akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa.  

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Teten mengatakan, penghapusan kredit macet bagi UMKM  juga bertujuan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan tercapainya porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata dia.

SLIK atau yang dulu biasa disebut BI Checking mencatat semua transaksi kredit nasabah perbankan. Jika ada UMKM yang punya kredit macet, akan sulit mendapatkan kredit usaha baru dan tidak bisa mengembangkan bisnisnya.

Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) bersama  bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi juga sudah mengadakan rapat koordinasi pada Mei 2023. Hasilnya, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015,” kata Teten.

No Comments

    Leave a Reply