Pemerintah Bakal Deportasi Wisman Pelanggar Hukum di Indonesia

April 4, 2023

BRIEF.ID –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar hukum di Indonesia bakal ditindak tegas, mulai dari dideportasi hingga dilarang masuk ke Indonesia dalam beberapa waktu.

“Akan kami tindak tegas. Pelanggar akan kami deportasi dan seandainya dideportasi karena pelanggaran. Usulan Menko Kemaritiman  dan Investasi Luhut B. Pandjaitan) adalah di-banned (dilarang masuk) sekian waktu,” ujar Sandiaga di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Sandiaga menegaskan, wisatawan mancanegara yang melanggar hukum sebenarnya hanyalah segelintir orang. Pemerintah, lanjutnya,  telah memetakan persoalan yang ramai menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan.

“Dalam periode satu tahun setelah Bali dibuka, lebih dari 6 juta yang masuk Indonesia, sebagian ke Bali mayoritas adalah yang patuh. Ada segelintir yang melanggar hukum dan ini sudah terpetakan. Hanya mungkin nggak tersampaikan dengan lugas, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai arahan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan mengedepankan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sementara itu, terkait pengenaan pajak bagi wisatawan mancanegara, Sandiaga menyebut belum membicarakan lebih lanjut.

“Belum. Tadi baru lebih ke pengawasan dan penertiban,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  mengatakan akan melakukan penertiban sektor pariwisata di Bali mulai dari penindakan pelanggaran ketertiban umum, pajak turis masuk hingga seleksi terhadap WNA dari negara yang kerap bermasalah.

Menurut Luhut, Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism), terutama menyusul viralnya video wisatawan asing yang adu mulut dengan polisi saat ditilang di Bali.

No Comments

    Leave a Reply