Pemerintah Apresiasi DPR RI Sahkan UU PPRT

BRIEF.ID – Pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI mengesahkan  Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek selama 22 tahun, pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan, pengesahan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta pelecehan terhadap pembantu rumah tangga.

“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” kata dia.

Disebutkan, ruang lingkup pengaturan dalam  UU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja; serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Selain itu, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Menkum menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.

“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sambut Kedatangan Jemaah Haji, Linjam Perkuat Perlindungan

BRIEF.ID –  Seksi Layanan Perlindungan Jemaah (Linjam) Daerah Kerja...

Kemenhaj Hadirkan Aplikasi Kawal Haji

BRIEF.ID –  Kementerian Haji dan Umrah  melalui Pusat Data...

Menhaj Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan...

IHSG Bergerak Mixed Cenderung Melemah, Investor Cermati Batas Akhir Gencatan Senjata AS-Iran

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...