BRIEF.ID – Kalangan anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, yang diharapkan dapat mewujudkan kembali marwah organisasi serta pembaruan fundamental berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL Lemhannas.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Angkatan 50 Lemhannas, Jhon Redo saat diminta tanggapannya di sela penyelenggaraan Rapat Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Lemhannas 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Pengurus sebelumnya statusnya sudah demisioner sejak 5 Oktober 2025. Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diharapkan mengambil sikap untuk menyelamatkan organisasi ini,” kata Jhon.
Ia mengatakan, marwah organisasi harus dijunjung tinggi dengan cara menyelenggarakan Munas luar biasa untuk memilih kepengurusan baru.
“Penting, sebab Munas 23 Agustus 2025 deadlock dan kepengurusan sudah demisioner,” kata Jhon.
Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 – 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.
Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28 – 29 November 2025 di Jakarta.
“Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.
Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 – 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.
Menurut Amran, kemelut juga diperparah oleh sikap Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas yang tidak merespon surat yang dilayangkan DPD-DPD dan DPA-DPA, yang ditembuskan kepada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat DPP IKAL tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V IKAL. “Pelanggaran AD/ART IKAL oleh Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas dengan memasukan IKABNAS bukan sebagai peninjau tetapi Peserta Munas yang diberikan 10 hak suara,” ujarnya.


