BRIEF.ID – Aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menghalangi hingga melakukan kekerasan terhadap massa demonstrasi di Jakarta dan Yogyakarta mendapat sorotan SETARA Institute. Fenomena tersebut dinilai berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, tidak ada kelompok, termasuk ormas mana pun yang memiliki kewenangan menentukan siapa saja yang boleh menggunakan ruang publik untuk menyampaikan aspirasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat,” tutur Hendardi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Hendardi, ruang publik semestinya menjadi arena demokrasi yang memungkinkan warga menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan negara.
Dia juga berpandangan penguasaan ruang publik oleh kelompok tertentu melalui kekuatan massa justru berisiko menggeser mekanisme demokrasi menjadi pertarungan kekuatan di jalanan.
Di sisi lain, Hendardi juga menilai terdapat perbaikan dalam pendekatan kepolisian saat mengawal demonstrasi belakangan ini. Dia membandingkannya dengan penanganan aksi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Hendardi meminta kepolisian tidak berhenti pada pengamanan aksi. Setiap dugaan kekerasan, intimidasi, dan upaya menghalangi demonstran harus diproses secara hukum tanpa melihat siapa kelompok yang terlibat.
“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam ‘mekanisme jalanan’ untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Hendardi.
Sorotan berikutnya diarahkan pada dugaan keterlibatan elemen ormas dalam pengamanan atau penanganan demonstrasi. Hendardi meminta polisi mengusut apakah keterlibatan tersebut bersifat spontan atau justru merupakan bagian dari mobilisasi yang terorganisasi.
Jika ditemukan adanya pengorganisasian, polisi dinilai perlu mengungkap siapa yang menggerakkan, memerintahkan, dan membiayai aksi tersebut. Pengusutan, kata Hendardi, tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan apabila terdapat bukti mengenai pihak lain yang berperan dalam mengorganisasi atau memprovokasi.
Namun, dia juga mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Kericuhan dalam demonstrasi tidak bisa serta-merta digeneralisasi sebagai tindakan seluruh massa, mengingat selalu terdapat kemungkinan adanya pihak yang menyusup atau menunggangi aksi.
Hendardi menilai kepolisian memiliki sejumlah instrumen untuk mengurai peristiwa tersebut, mulai dari rekaman CCTV, video yang direkam masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi. Karena itu, publik membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman mengenai identitas atau sketsa terduga pelaku.
“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” ujarnya
Menurut Hendardi, pola yang muncul dalam aksi pada 2025 dan 2026 juga perlu menjadi perhatian. Dugaan keterlibatan ormas, munculnya massa yang melakukan kerusuhan, hingga jatuhnya korban disebut tidak boleh dianggap sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tidak lupa, SETARA Institute mengingatkan bahaya munculnya apa yang disebut Hendardi sebagai “militerisme yang menggunakan kedok sipil”. Organisasi sipil, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi instrumen koersif untuk menghadapi masyarakat yang tengah menggunakan hak demokratisnya.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” tutup Hendardi. (ayb)


