BRIEF.ID – Pemerintah tengah memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya ancaman kebakaran akibat puncak kemarau panjang yang dipengaruhi El-Nino.
Hingga akhir Agustus 2026, ada sebanyak 19 perusahaan telah disegel dan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana karhutla.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Rizal Irawan mengatakan kondisi karhutla saat ini sudah memasuki tahap yang membutuhkan penanganan serius, bukan lagi sebatas mitigasi.
“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara. Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat,” tutur Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).
Menurut Rizal, pemerintah kini menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan respons cepat dan terpadu. Pemerintah menggandeng BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).
Namun, meningkatnya kasus karhutla juga kembali menyoroti efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan. Pemerintah dituntut tidak hanya bergerak setelah kebakaran terjadi, tetapi turut memastikan potensi pelanggaran dapat dideteksi dan dicegah sejak awal.
Berdasarkan data pengawasan hingga 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah menyegel 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pengawasan karhutla.
Penyegelan juga dilakukan terhadap tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, masing-masing satu perusahaan turut disegel di Kalimantan Timur, Lampung dan Riau. KLH/BPLH menyatakan proses pendalaman bukti terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung.
Kendati demikian, penyegelan tersebut tidak otomatis menunjukkanseluruh perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Rizal mengemukakan apabila dari proses pengawasan ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Penegakan hukum disebut akan diarahkan baik melalui instrumen administratif, perdata maupun pidana.
Pada jalur perdata, KLH/BPLH mencatat 32 perkara karhutla telah ditangani melalui gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup sepanjang 2023 hingga 2025. Nilai kerugian lingkungan dari perkara tersebut mencapai Rp5,3 triliun, sedangkan nilai tindakan pemulihan mencapai Rp9,5 triliun.
Dari sisi penerimaan negara, pemerintah mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara karhutla yang telah terbayarkan pada 2026 mencapai Rp128 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum terhadap perkara lingkungan yang telah ditangani pemerintah.
Sementara itu, Polri mencatat 89 tersangka pidana kasus karhutla sejak Februari 2026. Selain individu, sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 disebut telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).
Data tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap karhutla terus berjalan. Namun, banyaknya tersangka dan perusahaan yang dikenai sanksi juga memperlihatkan bahwa persoalan karhutla belum sepenuhnya terselesaikan melalui pendekatan pencegahan.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Rizal meminta perusahaan memastikan personel, peralatan pemadam, sumber air dan sistem respons darurat berada dalam kondisi siap digunakan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.
“Kerja keras di lapangan terus berlanjut, tapi kami juga butuh dukunganmu. Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!,” tutup Rizal. (ayb)


