BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan fintech peer to peer (P2P) lending sebagai upaya menekan peningkatan pinjaman online (pinjol) bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan salah satu aturan yang diperketat adalah batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan nasabah pinjol, yangh dinaikkan menjadi 30%.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai aturan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.
“Aturan ini berlaku efektiif mulai tahun ini, dan OJK terus mengawal implementasi rasio kredit 30% secara bertahap,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Saat ini, lanjutnya, OJK memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri, terutama dalam pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.
Langkah tersebut dilakukan agar penerapan batas rasio kredit atau pinjol sebesar 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.
“Pengetatan ini menjadi bagian dari pengawasan OJK, baik secara offsite maupun onsite, untuk mengurangi pinjol bermasalah, atau kredit macet” ujar Agusman.
Dia mengungkapkan, OJK mencatat pada November 2025 terdapat 24 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) melebihi 5%. Tingkat kredit macet tersebut didominasi oleh pembiayaan pada segmen produktif.
Terkait dengan itu, OJK melakukan pembinaan terhadap penyelenggara P2P lending, salah satunya dengan meminta penyampaian rencana aksi yang dipantau secara ketat.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” tutur Agusman.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, lanjutnya, OJK berharap penyelenggara P2P lending dapat memperkuat manajemen risiko serta strategi penagihan guna menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat.
Adapun hingga November 2025, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/yoy).
Peningkatan tersebut turut diiringi oleh kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) yang tercatat sebesar 4,33%. Menjelang akhir 2025, TWP 90 mengalami kenaikan 157 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya. Padahal di Oktober 2025, TWP 90 masih berada di level 2,76%. (jea)


