OJK Optimistis Kinerja Sektor Keuangan Tetap Positif

BRIEF.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis kinerja sektor keuangan pada tahun 2025 tetap positif.

Selain itu, penguatan sektor jasa keuangan yang stabil dan inklusif akan terus mendukung program prioritas nasional.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Mahendra saat berpidato pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Pada kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) untuk melindungi masyarakat dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Di hadapan ratusan pelaku industri jasa keuangan dan pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), Mahendra mengungkapkan, Mahendra juga memaparkan empat kebijakan prioritas OJK pada 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Disebutkan, keempat kebijakan prioritas OJK, pertama yaitu optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah.

“OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK,” kata dia.

Kedua, pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Mahendra mengatakan, awal tahun 2025 menandai terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat yang se​makin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Ketiga, SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.

Keempat, meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI: Januari 2025, Kinerja Penjualan Eceran Tetap Tumbuh

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) memprakirakan bahwa kinerja penjualan...

13 Bank Sentral Ini Jual Cadangan Emas Terbanyak di 2024, Top 3 dari ASEAN

BRIEF.ID - Lonjakan harga emas dunia ternyata dimanfaatkan oleh...

PLN Suluttenggo Pulihkan Sistem Listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo

BRIEF.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

OJK Masih Menunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya

BRIEF.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana...