BRIEF.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan masih menunggu proses terkait pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Ia menyatakan bahwa baru portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya yang sudah dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan membentuk DPLK IFG Life.
“Kan ada dua jenis dana pensiun. Ada DPPK dan ada DPLK. DPLK-nya kan sudah dibuatkan rumahnya di IFG, DPLK IFG. Kami sudah berikan izin untuk pemindahan itu, kan,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (11/2/2025) sore.
Dikutip dari Antara, Ogi mengatakan, saat Jiwasraya nantinya dibubarkan, yang rencananya dilakukan pada tahun ini, maka DPPK Jiwasraya juga akan dibubarkan, sama seperti sejumlah pengelola DPPK lainnya yang juga telah dibubarkan oleh OJK.
“Kalau itu pendirinya sudah bubar, maka DPPK-nya itu pun bubar. Itu portfolio bisa (ditindaklanjuti dengan) macam-macam (solusi). Bisa dipindahkan ke (pengelola) dana pensiun lainnya, ke DPLK, atau yang lain,” jelasnya.
Ogi menyatakan bahwa sejauh ini pengelola dana pensiun yang dibubarkan dapat memenuhi kewajiban mereka kepada para peserta.
“Sejauh ini kewajiban dari kepada peserta itu dapat dipenuhi ya, sehingga Insyaallah tidak banyak keributan lah kalau dana pensiunnya,” katanya.
Sementara terkait pengaturan kebijakan cut loss atau upaya pembatasan kerugian akibat penurunan nilai investasi pada program dana pensiun yang terkait keuangan negara, seperti dana pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan TASPEN, ia menyatakan bahwa akan disusun Peraturan Pemerintah mengenai liabilitas aset.
“Nah kalau yang dapen (dana pensiun) nonkepemilikan sukarela itu, ya itu tergantung daripada peraturan (pengelola) dana pensiun masing-masing. Itu swasta ya itu suatu hal yang biasa,” imbuh Ogi.
Direktur Utama IFG Life Budi Tampubolon saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (11/2), menyatakan bahwa pemindahan portofolio nasabah Jiwasraya ke IFG Life sudah mencapai 99,9%, sementara pengalihan total aset mencapai 99,7%.
“Yang menolak direstrukturisasi polisnya ke IFG Life, adalah hak mereka ya. Jadi semua orang harus menghargai dan Bapak/Ibu nasabah Jiwasraya yang belum memutuskan pindah, ya masih jadi nasabahnya Jiwasraya, berarti mengikuti prosedur yang ada di Jiwasraya,” ujarnya.
Asuransi Jiwasraya rencananya akan dibubarkan tahun ini setelah mengalami gagal bayar akibat skandal korupsi yang menjerat sejumlah mantan direksi Jiwasraya dan perusahaan mitra, hingga pejabat lembaga pemerintahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) pada Jumat malam (7/2/2025). Saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, tersangka sedang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. (nov)