BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan terbuka (emiten) melakukan aksi beli kembali (buyback) saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Kebijakan itu, dikeluarkan OJK dengan mempertimbangan situasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang terus mengalami tekanan, diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 21,28% atau 1.682 poin, pada Selasa (18/3/2025).
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam jumpa pers di hall BEI, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut, sudah disampaikan kepada direksi emiten melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Inarno menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
“Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal saat pandemi Covid-19, dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” tutur Inarno.
Dia juga berharap, kebijakan yang dikeluarkan OJK dapat meningkatkan kepercayaan investor, seperti pada saat pandemi Covid-19, di mana kinerja BEI tetap positif.
“Kami sebagai regulator akan melakukan monitoring dan evalasi secara berkala untuk menjaga balancing pelaksanaan buyback tanpa RUPS agar memastikan manfaatnya dapat dirasakan seluruh pelaku pasar,”
OJK juga berkomitmen menciptakan eksoistem keuangan yang transparan dan efisien bagi semua pihak, sehingga diharapkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia tetap kuat.
“Kebijakan ini menjadi catatan penting dalam membangun kepercayaan investor dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan global,” ungkap Inarno. (jea)