OJK Denda Rp 5,35 Miliar Influencer Belvin Tannadi

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer Belvin Tannadi karena melakukan manipulasi perdagangan saham.

“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Influencer itu disebut melakukan order beli dan jual secara masif atas sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).

Menurut Hasan, dalam menjalankan modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham. Praktik itu, jelas dia, dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.

Atas tindakan itu, BVN telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hoegeng Awards 2026, Kombes Arsal Sahban Tembus Tiga Besar Kandidat “Polisi Berintegritas”

BRIEF.ID – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang Komisaris...

Pengurus Pusat MES Periode 1447-1452 H Resmi Dilantik, Momentum Bangun Kolaborasi Syariah

BRIEF.ID -  Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)...

Festival Film Cannes 2026, Fjord Raih Penghargaan Palme d’Or

BRIEF.ID – Film "Minotaur" karya Andrey Zvyagintsev meraih Grand...

Kevin Warsh Resmi Jabat Ketua The Fed

BRIEF.ID – Kevin Warsh resmi menjabat ketua Bank Sentral...