OJK Denda Rp 5,35 Miliar Influencer Belvin Tannadi

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer Belvin Tannadi karena melakukan manipulasi perdagangan saham.

“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Influencer itu disebut melakukan order beli dan jual secara masif atas sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).

Menurut Hasan, dalam menjalankan modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham. Praktik itu, jelas dia, dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.

Atas tindakan itu, BVN telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Turun Lagi Imbas Konflik Timur Tengah Kembali Memanas

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Megawati Soekarnoputri Terima Grand Collar of Timor-Leste, Simbol Rekonsiliasi dan Persahabatan

BRIEF.ID – Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri...

Eskalasi Politik Timur Tengah Meningkat, Indeks Wall Street Ditutup Beragam

BRIEF.ID – Indeks di Bursa Wall Street, New York,...

Khawatir Status Pasar dan Tekanan Jual Asing, IHSG Berpotensi Lanjutkan Pelemahan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...