OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan sesuai ketentuan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan PT RSF telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” kata Ismail, di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Menurut dia, pencabutan izin usaha PT RSF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” ujar Ismail.

PT RSF diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, PT RSF juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan,” ungkap Ismail.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejaksaan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT Senilai Rp179 Miliar

BRIEF.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama...

Menlu Sugiono Galang Dukungan Indonesia untuk Kursi DK PBB 2029-2030

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri Sugiono memanfaatkan rangkaian High-Level...

Vonis Banding Nadiem Diskon Jadi 9 Tahun dan Uang Pengganti Jadi Rp548,7 M

BRIEF.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memberi diskon hukuman...

Rupiah Ambruk Tembus Level Rp17.900 per Dolar AS Gara-Gara Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk hingga menembus...