Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Ditentukan MK Nanti Malam, Ini Perkara yang Dipersoalkan

BRIEF.ID – Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI akan menjadi perhatian publik pada Selasa (6/10/2026) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini menjadi sorotan karena ada permohonan yang diajukan tidak hanya menyentuh persoalan administratif, tetapi juga mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Perkara itu diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang dinilai berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon menilai syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan mendasar dalam proses pencalonan. Maka dari itu, apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat tersebut, mereka meminta MK menilai dampaknya terhadap keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Persoalan pendidikan Gibran juga mencuat karena yang bersangkutan menempuh pendidikan di luar negeri. Dalam proses persidangan, muncul perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi ketentuan administratif, tetapi apakah persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk menggugurkan keabsahan pencalonannya setelah pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilantik.

Para pemohon meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran apabila hakim konstitusi menemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan. Permintaan tersebut membuat perkara ini memiliki implikasi yang jauh lebih besar dibanding sengketa administratif biasa.

Kemudian, di sisi lain, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Sebelum persoalan syarat pendidikan mencuat, pencalonan putra Presiden Joko Widodo tersebut telah menjadi perdebatan setelah MK mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut membuka jalan bagi kandidat yang belum memenuhi batas usia 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum. Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun kemudian dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan batas usia itu juga memunculkan persoalan etik karena ketika putusan dibacakan, Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Anwar Usman kemudian dicopot dari posisi Ketua MK oleh pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait perkara tersebut.

Meski demikian, perkara yang akan diputus MK malam ini memiliki fokus yang berbeda. Hakim konstitusi tidak sedang menguji kembali ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, melainkan diminta menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Persidangan perkara itunjuga berlangsung dengan dinamika tersendiri. Sejumlah pihak memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.

Perhatian publik kini tertuju pada sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan arah perkara tersebut. Putusan MK nantinya akan menunjukkan sejauh mana persoalan administratif dalam proses pencalonan dapat berpengaruh terhadap status pasangan calon yang telah memenangkan pemilu dan menjalankan pemerintahan.

Jika permohonan ditolak, posisi Gibran sebagai wakil presiden tentu tidak berubah berdasarkan perkara tersebut. Sebaliknya, jika MK mengabulkan permohonan dengan konsekuensi hukum atas pencalonannya, putusan itu berpotensi menimbulkan implikasi besar terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sekaligus menjadi preseden penting dalam hukum pemilu Indonesia.

Maka dari itu, putusan MK malam ini bukan hanya sekadar soal ijazah atau dokumen pendidikan Gibran. Perkara itu menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai standar pencalonan, kepastian hukum hasil pemilu, serta batas konsekuensi hukum terhadap seorang calon yang telah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI.

Putusan yang dibacakan malam ini pun akan menjadi bab baru dalam perjalanan politik dan hukum pemerintahan Prabowo-Gibran. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APBN 2027 Tak Cukup Hanya Andalkan Anggaran Besar, Ini yang Perlu Disoroti Pemerintah

BRIEF.ID - Pemerintah disarankan agar tidak menilai keberhasilan pelaksanaan...

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo: Membanggakan!

BRIEF.ID - Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026...

IHSG Menguat Lebih Dari 1%, Uji Level 6.200

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Bertahan, US Treasury dan Indeks Dolar AS Makin Gacor

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bertahan atau...