Bekraf Luncurkan Program Akselerasi StartUp
- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan program akselerasi startup yang disebut BE-X. Program ini bertujuan untuk membantu startup agar mampu bertahan lebih dari lima tahun dan bahkan bisa berdaya saing global.
- Wakil Kepala Bekraf mengatakan, rata-rata hanya 10% dari startup yang mampu bertahan dari masa kritis dengan modal minim di lima tahun pertamanya. Untuk itu, Bekraf meluncurkan BE-X yang fokus pada pembentukan founder dan team founder yang siap membangun usaha di bidang digital.
- Pada 2015, Bekraf melakukan riset terhadap startup di Indonesia. Dari survei tersebut, Bekraf mencatat ada 13 kendala yang dihadapi oleh startup ketika memulai usaha. Sebanyak 37,04% responden menyebut ada kendala dalam hal riset dan pengembangan. Lalu, 31,56% terkendala soal edukasi. Kedua kendala ini lah yang ingin diatasi lewat BE-X. Program ini terdiri atas tiga tahapan yakni rekrutmen, pelaksanaan akselerasi, dan demo day. Selengkapnya di sini.
Jack Ma Akan Dirikan Institusi Teknologi di Indonesia
- Jack Ma, pemilik dari Alibaba’s Group Holding di China berencana untuk membuka sebuah institusi untuk melatih ribuan pengusaha teknologi di Indonesia. Belum diketahui kapan rencana tersebut akan direalisasikan. Namun Jack Ma Institute of Entrepreneurs kabarnya akan melatih sekitar 1.000 pengusaha teknologi selama 10 tahun ke depan.
- Ia mengatakan, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam berinvestasi. Menurutnya, Indonesia kekurangan insinyur terlatih dalam bidang teknologi. Nah, institut yang rencananya akan dibangun ini juga berupaya untuk melatih ratusan insinyur dan membantu bisnis digital Indonesia semakin berkembang. Tak hanya di e-commerce, tapi juga cloud computing, logistic, infrastruktur dan lain sebagainya di Indonesia.
- Sementara, Menteri Komunikasi Indonesia, Rudiantara mengatakan kesempatan Indonesia bermitra dengan Alibaba’s Group adalah untuk mempelajari bisnis tersebut dan meningkatkan ekspor khususnya ke negara China. Sumber: DealStreetAsia
Pembiayaan P2P Lending Diprediksi Menyentuh Rp20T
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi angka penyaluran pembiayaan industri peer-to-peer lending atau fintech lending mencapai Rp20 triliun hingga akhir tahun.
- OJK mencatat jumlah penyaluran pinjaman hingga Agustus 2018 sebesar Rp11,68 triliun, tumbuh 355,73% dibandingkan dengan Desember 2017. Adapun akumulasi rekening borrowermencapai 1,8 juta entitas. Angka ini meningkat 611,10% dari Desember 2017 (year-to-date).Lalu diperkirakan pertumbuhan borrower atau pemijam uang akan bertambah hingga mencapai 3 juta borrower di akhir tahun 2018.
- Pesatnya pertumbuhan fintech lending disebabkan manfaat yang diberikan mampu menyentuh lapisan masyarakat yang di bawah.Penyebaran uang merata ke seluruh daerah, tidak hanya berpusat di pulau Jawa.
- Berdasarkan data penyaluran pinjaman, fintech lending telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp778 miliar ke Pulau Sumatra, Rp9,67triliun ke Pulau Jawa, Rp120 miliar ke Pulau Kalimantan, Rp177,7 miliar ke Pulau Sulawesi, Rp283,6 miliar ke Bali dan Nusa Tenggara, serta Rp616 miliar ke Pulau Papua dan Maluku. Sumber: Kompas.
Baru 2 Bank yang Benar-Benar Terapkan Digital Banking
- Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Antonius Hari menyebutkan setidaknya sudah ada 80 bank yang mencoba melakukan pelayanan digital banking melalui electronic channel untuk para nasabahnya.
- Sementara itu, dari 80 bank yang ada baru ada dua bank yang sudah benar-benar menerapkan layanan digital banking ini di Indonesia. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui aplikasi Digibank. Layanan digital bank yang dimaksud mengacu kepada kondisi di mana nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor cabang bank untuk melakukan transaksi perbankan. Bahkan untuk membuat akun bank, calon nasabah pun bisa melakukannya lewat ponsel masing-masing.
- Menurut Antoni, kalau tidak memiliki strategi yang baik dan cepat, mereka akan tertinggal. Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum pada 8 Agustus 2018. Sumber: Kompas.
***
No Comments