Misbakhun:Masyarakat Tetap Percaya Menyimpan Uang di Bank

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia optimistis masyarakat tetap percaya  untuk menyimpan uang di bank.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, kebijakan penghentian sementara atau blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menghalangi keinginan masyarakat menyimpan uang di bank.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bank masih dipercaya sebagai tempat penyimpanan uang yang paling aman,” ujar Misbakhun usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Misbakhun mengatakan, banyak masyarakat yang menyimpan uang di bank tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya. Pemerintah, lanjutnya, telah menganjurkan masyarakat untuk tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri.

Dia optimistis tidak ada tren penarikan saldo secara besar-besaran oleh masyarakat.

“Meski ada situasi seperti ini, masyarakat tetap percaya pada bank. Tidak terjadi penarikan besar-besaran,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening pasif (dormant)  tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan  akan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk  meninjau ulang pengelolaan rekening bank khususnya rekening  dormant  guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

CSIS : Paradoks Makroekonomi Indonesia, Stabil Tapi Terhambat

BRIEF.ID - Centre for Strategic and International Studies (CSIS)...

Laba Bersih GTSI Kuartal II-2025,Tumbuh 44% Menjadi US$ 2,51 Juta

BRIEF.ID – Laba bersih perusahaan pelayaran LNG, PT GTS...

HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Khusus Seluruh Transportasi Umum

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif...

Tren Penguatan Rupiah Berlanjut Seiring Rebound PDB Indonesia di Triwulan II 2025

BRIEF.ID - Tren penguatan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap...