Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat hingga saat ini sudah ada total 1.096 isu hoaks terkait virus corona (Covid-19) yang tersebar di sejumlah platform.
Data jumlah isu hoaks tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate dalam rapat kerja bersama Anggota Komisi I DPR RI melalui konferensi video dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (07/04/2020).
Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny memaparkan tentang upaya Kementerian Kominfo dalam mengidentifikasi dan menangani penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Covid-19.
“Hingga saat ini sudah ada total 1.096 isu hoaks terkait Covid-19 yang tersebar di platform Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube,” ujarnya.
Raker Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo secara virtual tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya diikuti oleh 53 orang Anggota Komisi I DPR RI.
Sebanyak 359 konten, lanjut Menteri Johnny, sudah dilakukan penindakan dengan take down. Sedangkan 737 konten sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti.
Menteri Johnny menambahkan ada juga kasus hoaks yang sudah ditangani oleh Polri. Pihaknya memberi apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menangani kasus-kasus hoaks tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui 21 Polda dan Polres, Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait Covid-19 dan tentu kami mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi dengan Polri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri Johnny, mengungkapkan dukungan pentahelix tidak hanya dilakukan dalam diseminasi informasi dan komunikasi publik.
Menteri Johnny mengungkapkan Kementerian Kominfo juga bergotongroyong untuk menyiapkan berbagai dukungan layanan prima melalui aplikasi PeduliLindungi agar bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Aplikasi tersebut merupakan kerja sama Kominfo, Kementerian BUMN, Kemenkes, dan BNPB dalam naungan Gugus Tugas Covid-19. Melalui aplikasi ini, dapat dilakukan trackingatau bisa melihat pergerakan seseorang yang positif Covid-19 secara historis.
“Selanjutnya tracing, untuk mengetahui dengan siapa saja seseorang yang positif Covid-19 melakukan kontak. Dan juga fencing, memberikan batasan bagi seseorang dalam pengawasan/positif melakukan pergerakan (dalam karantina dan isolasi),” paparnya.
Dalam membangun sistem ini, Kominfo menjamin pelindungan data pribadi setiap warga yang menggunakan aplikasi.
“Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Kepmen No.159/2020 yang menyebutkan bahwa data pribadi akan dilindungi dan pemanfaatan aplikasi itu hanya sampai pandemi ini dinyatakan selesai,” jelasnya.
Menteri Kominfo menyampaikan kembali upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan gotong royong.
“Kami meyakini dengan kerja bersama untuk menggerakkan energi positif, pasti bangsa Indonesia akan berhasil. Bersama DPR RI dan seluruh kekuatan nasional, kita pasti akan berhasil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
No Comments