Menkop Ferry Perkirakan 40.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

BRIEF.Id – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, memperkirakan hingga akhir 2026 sekitar 40.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selesai dibangun, dan dapat beroperasi.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan percepatan pembangunan sarana fisik, dan pendukung program Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.

“Sampai dengan tahun ini, saya perkirakan semua bangunan fisik yang sudah selesai maksimal 40 ribu. Bangunan fisik selesai, operasionalnya diusahakan. Saya rasa sampai akhir tahun ini bisa,” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus berupaya menggunakan pendekatan yang realistis, dan mengedepankan aspek kualitas dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.

Hingga saat ini, lanjutnya, pembangunan fisik Koperasi Merah Putih telah mencapai 12.533 unit di desa dan kelurahan. Sedangkan 22.737 unit Koperasi Merah Putih masih dalam tahap pembangunan.

“Jadi dari 35.000 lahan yang terverifikasi, 22.000-nya sedang dalam tahap pembangunan fisik, dan yang sudah selesai pembangunan fisiknya 12.530 unit (Koperasi Merah Putih),” ungkap Ferry.

Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan pengoperasian 1.061 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebagai proyek percontohan atau pilot project.

Menurut dia, Koperasi Merah Putih memiliki sejumlah fungsi strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, yaitu:

1. Menjadi sarana penyaluran dan penjualan barang-barang bersubsidi serta kebutuhan pokok masyarakat.

2. Berperan sebagai offtaker yang menyerap berbagai hasil produksi masyarakat, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, hingga kerajinan.

3. Menjadi instrumen pemerintah paling dekat dengan masyarakat dalam menyalurkan berbagai program bantuan secara lebih tepat sasaran kepada penerima manfaat.

Koperasi Merah Putih juga dilengkapi sejumlah unit usaha, seperti gerai penjualan kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, serta dukungan logistik. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Pastikan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku dalam Aturan Pajak Baru

BRIEF.ID – Pemerintah menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)...

Bank Dunia Soroti Kebijakan BI Jaga Stabilitas Rupiah, SRBI Dinilai Bebani Neraca

BRIEF.ID - World Bank atau Bank Dunia menyoroti kebijakan...

Jalur Pansela Tulungagung Tuntas Dibangun, Buka Akses Wisata & Ekonomi Pesisir Selatan

BRIEF.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menuntaskan pembangunan seluruh...

Mensesneg Prasetyo Indikasikan Pengurangan Anggaran MBG, Besarannya Dihitung Kemenkeu dan BGN

BRIEF.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengindikasikan...