BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Menteri Keuangan bersama Menko Perekonomian dan jajaran menteri terkait akan bertemu Bank Indonesia (BI) untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
“Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut lingkupnya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya,” kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
“Kita akan bahas bersama dengan para Menko, kementerian, dan Bank Indonesia,” jelas Menkeu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Kebijakan itu ditempuh agar pertumbuhan ekspor sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.
No Comments