BRIEF.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan rencana pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai izin yang diberikan. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 perusahaan swasta itu tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan total luas lahan mencapai 526.144 hektare.
Pengumuman itu disampaikan Raja Juli setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
“Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan,” kata Raja Juli.
Ia mengatakan, 18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama ada yang sejak 1997, 1998, dan ada juga yang sejak 2006 dan 2010.
Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan telah menjalankan sejumlah prosedur sebelum mencabut izin tersebut, di antaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan, kemudian kementerian juga telah memberikan peringatan kepada mereka.
“Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, menyurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo,” kata Raja Juli.
Dia menambahkan kebijakan mencabut izin itu akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang kemungkinan terbit pada 3 Februari 2025 atau 4 Februari 2025. Apabila izin dicabut, area-area hutan yang tidak dimanfaatkan lahannya itu akan menjadi hutan-hutan negara.
“Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara,” katanya.
Hutan-hutan di Indonesia, kata Raja Juli, harus lestari dan menjadi paru-paru dunia. Walaupun demikian, pembangunan tetap harus berjalan dan hasil pengelolaannya adalah untuk kesejahteraan rakyat. (nov)