BRIEF.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom), akhirnya akan segera menghirup udara bebas.
Tom yang kini mendekam di LP Kelas I Cipinang, Jakarta, akan menghirup udara bebas setelah mendapatkan abolisi dalam proses hukumnya oleh DPR RI atas usulan Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden Prabowo akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Dikutip dari Metrotvnews, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan masih menunggu Keppres tentang abolisi. Berkas itu, kata Ari, akan langsung membebaskan Tom dari balik jeruji besi. Ari berharap berkas dari Kepala Negara diterbitkan lebih cepat.
“Jadi kita mohon dukungan dari semua pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini supaya mempercepat proses ini. Karena ingatlah bahwa jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang, karena itu melanggar hak asasi manusia,” kata Ari. (nov)