Mendagri: Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar pada 7 Februari 2025.

“Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” kata Mendagri di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik. Rencana tanggal pelantikan kepala daerah tersebut dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU.

Dia menjelaskan rapat ini membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres ini direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.

Selain itu, revisi ini juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah.

Menurut Mendagri, revisi perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Setelah itu, pihak KPUD diharuskan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.

Setelah hasil rekapitulasi selesai, KPUD harus menetapkan siapa saja pasangan yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara.

“Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK,” kata Tito.

Jika tidak ada sengketa di MK, maka Tito dapat memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kementerian Dalam Negeriakan merampungkan draf revisi Kepres secepatnya.

“Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa (ke presiden) kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi. Drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama,” kata dia. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPRD Desak Pemprov Jakarta Perluas Integrasi Transportasi Umum, Ini Alasannya

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk...

CFD Jakarta Diusulkan Diperluas ke Blok M hingga Kota Tua, DPRD Minta Kajian Lalu Lintas

BRIEF.ID - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau...

Kementerian PU Salurkan 48,9 Juta Liter Air Bersih, 141 Ribu Ha Sawah Diselamatkan dari Kekeringan

BRIEF.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyalurkan 48,9 juta...

IHSG Balik Arah ke Zona Hijau, Lebih Dari 400 Saham Naik Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...