Mantan Mentan SYL Bantah Ikut Campur Teknis Perjalanan Dinas

May 21, 2024

BRIEF.ID = Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah tuduhan ikut campur dalam teknis perjalanan dinas di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bantahan itu, disampaikan SYL, saat sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

SYL menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

“Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis, saya menteri, siapa yang ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional,” kata SYL.

Dia menjelaskan, persoalan teknis lazimnya tidak diketahui oleh pejabat tinggi. Pasalnya, sudah ada bagian tersendiri yang mengurus persoalan teknis, termasuk untuk perjalanan dinas.

“Enggak ada, di eselon I pun tidak sampai di situ, apalagi menteri, mau tanya mana uangnya, dikasih sama siapa uangnya. Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan pak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri,” ungkap SYL.

Di hadapan majelis hakim, SYL juga menjelaskan imbauan yang pernah disampaikan dengan kalimat “yang tidak sejalan silakan mundur”. Hal itu, terkait dengan program kerja di Kementan, bukan terkait permintaan uang.

Dia menyampaikan, saat Indonesia mengahdapi pandemi Covid-19, seluruh jajaran Kementan diimbau untuk tetap turun ke daerah melakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi di lapangan.

“Kami menghadapi suatu suasana yang Indonesia tidak baik-baik. Jadi, saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, eselon I, hanya di Jakarta, 70% sampai 80% harus di daerah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak, berhenti kamu dari sini. Begitu, Yang Mulia,” tutur SYL.

Seperti diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (Jeany Aipassa)

No Comments

    Leave a Reply