Mahfud: Negara Wajib Melindungi Suku dan Masyarakat Adat

BRIEF.ID –  Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut  3,  Mahfud MD mengatakan, setiap suku dan masyarakat adat di Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Mahfud menyampaikan hal itu usai menghadiri deklarasi dukungan  Forum Betawi Rempug (FBR) dan Ikatan Keluarga Madura (Ikama)  di Kawasan Cakung, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

“Masyarakat adat dengan suku-sukunya atau suku-suku dengan masyarakat adatnya itu harus mendapat perlindungan dari negara,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas mencontohkan masyarakat Betawi tersingkirkan dan terpaksa menjual tanahnya.

“Kita tahu di Jakarta banyak sekali pusat masyarakat Betawi itu tersingkir dari kehidupan perkotaan dan terpaksa keluar dari tanahnya. Ada yang dipaksa menjual tanahnya dan sebagainya,” katanya.

Padahal, menurut Mahfud, terdapat kemungkinan bahwa penjualan dari tanah yang dimiliki orang-orang Betawi tidak memikirkan nasib rakyat.

“Karena untuk keperluan industri, untuk keperluan investasi, yang mungkin, yang mungkin itu tidak memikirkan nasib rakyat dan suku-suku atau penduduk lokal,” ujarnya.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa selain contoh masyarakat Betawi, terdapat kasus-kasus yang menimpa suku maupun masyarakat adat lainnya di Indonesia.

“Saya banyak menangani kasus seperti ini. Masyarakat itu tiba-tiba terusir dari tempatnya sendiri karena perampasan atas hak-haknya,” kata Mahfud.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada suku dan masyarakat adat di Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan suku.

“Kalau menyangkut suku, supaya ingat bahwa Indonesia ini terdiri atas 1.360 suku,” katanya.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buntut Fasilitas Mewah Tahanan Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri

BRIEF.ID - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri...

Prabowo Tunjuk Dedi Prasetyo Pimpin Badan Reforma Agraria, Ini Tugas dan Tantangannya

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan Wakil Kepala...

Pemprov Jakarta Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Transjakarta Mulai 2027

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan...

Menang Saja Tidak Cukup, Begini Skenario agar Indonesia Masuk Final FIFA ASEAN Cup 2026

BRIEF.ID - Tim Nasional Indonesia akan menghadapi Bangladesh dalam...