BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.
“Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum,” kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ia mengimbau semua pihak memahami hal itu dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.
“Sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023, memutuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.
“Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura. Tidak boleh berangkat sendiri,” katanya.
Pemerintah, lanjut Mahfud, mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)
No Comments