Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Boleh Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh  terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil Pemilu atau di semua tingkatan,” kata Mahfud  usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023).

Pada kuliah umum bertema  “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat,”  mantan Ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

“Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita,” ucap dia.

Nomokrasi

Mahfud  berada di Padang dalam rangka memberikan kuliah umum di hadapan civitas academica Universitas Andalas. Ia secara khusus menyoroti tentang  demokrasi. Disebutkan, demokrasi yang merupakan  kedaulatan rakyat  hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi  nomokrasi atau kedaulatan hukum.

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang  merugikan masyarakat.

Sebaliknya,  nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

“Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...