BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil Pemilu atau di semua tingkatan,” kata Mahfud usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023).
Pada kuliah umum bertema “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat,” mantan Ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.
“Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita,” ucap dia.
Nomokrasi
Mahfud berada di Padang dalam rangka memberikan kuliah umum di hadapan civitas academica Universitas Andalas. Ia secara khusus menyoroti tentang demokrasi. Disebutkan, demokrasi yang merupakan kedaulatan rakyat hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi nomokrasi atau kedaulatan hukum.
Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.
“Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
No Comments