MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati

BRIEF.ID – Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Presiden Jokowi usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Presiden Jokowi meminta masyarakat menghormati putusan MA.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KTT BRICS 2025, Indonesia Bahas Isu Perdamaian Dunia dan Kecerdasan Buatan

BRIEF.ID - Presiden  Prabowo Subianto beserta  delegasi Konferensi Tingkat...

Presiden Prabowo Tiba di Rio de Janeiro

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Rio de...

Kapan Padel Open 2025 Sukses Digelar, Perkuat Sportsmanship di Padel Pro Kemang

BRIEF.id -- Gelaran Kapan Padel Open 2025 yang diselenggarakan...

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...