MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati

BRIEF.ID – Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Presiden Jokowi usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Presiden Jokowi meminta masyarakat menghormati putusan MA.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Angka Pengangguran Anak Muda di Indonesia Makin Mengkhawatirkan, Ada Apa?

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pengangguran...

BRIN Ajak Industri Berkolaborasi Kembangkan Inovasi dan Produk

BRIEF.id -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak...

Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

BRIEF.ID - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

UN Global Compact Network Indonesia dan BRIN Gandeng Profesional Muda Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan

BRIEF.id — Sebanyak 94 profesional muda dari 24 tim...