Layanan SIM Keliling Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu 20 September 2023

BRIEF.ID –  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro  merinci bahwa layanan SIM  dilayani pada pukul 08.00-14.00 WIB.

  1. Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakarta Utara    : LTC Glodok.
  4. Jakarta Barat    : Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong.
  5. Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik di Awal Pekan, Dibanderol Rp2.729.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

AS-Iran Sepakat Berdamai, The Fed Jadi Fokus Perhatian Investor  

BRIEF.ID – Futures indeks saham AS naik tajam pada...

Saham SpaceX Lambang Semangat Investor Raih Keuntungan

BRIEF.ID – Debut saham SpaceX yang fenomenal di bursa...

Harga Bitcoin Tembus Angka US$ 64.000  

BRIEF.ID - Bitcoin diperdagangkan di atas US$ 64.000 pada...