Kualitas Udara Kota Jakarta Tidak Sehat, Hari Ini

BRIEF.ID – Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7/2024) pagi berada di angka 137 sehingga masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kota Jakarta menduduki peringkat ke-7 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia setelah Kinshasa (Kongo) di angka 176, Kampala (Uganda) 171, Dubai (Persatuan Emirat Arab) 170, Santiago (Cile) 154, dan New Delhi (India) 149.

Menurut situs pemantau kualitas udara, IQAir yang dipantau pada Selasa pukul 07.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 137 mengacu kepada penilaian PM 2,5 dengan nilai konsentrasi 50 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi PM 2,5 di Jakarta saat ini 9,9 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, yakni kualitas udaranya bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Situs itu juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup Satgas pengendalian pencemaran udara,  di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Berdasarkan SOP, Satgas bertugas melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Selanjutnya, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Satgas juga bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...