KPU RI Siapkan Pengamanan Capres – Cawapres

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal pasangan calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Hasyim mengungkapkan, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah ditetapkannya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.

“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Disebutkan,  setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanggung jawab pengamanan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung  Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat,

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Dirawat Insentif di RS Siloam

BRIEF.ID - Guruh Soekarnoputra, seniman sekaligus politisi Partai Demokrasi...

BEI Ubah Batas Harga Minimum Auto Rejection Jadi Rp1 per Saham, Tak Lagi Pakai Presentase

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mengubah ketentuan...

IHSG Terkoreksi 3,09% Sepanjang Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Turun Rp361 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

PLN EPI Bidik 60,6 Juta Ton Biomassa, Kembangkan Bioenergi hingga Biohidrogen dan Biofuel

BRIEF.ID - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)...